Tata Cara Pengajuan Keberatan

411

Jangka waktu pengajuan keberatan:

1. Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah mengetahui alasan keberatan.

2. Tanggapan Atasan PPID:
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

3. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi:
Jika pemohon keberatan tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atasan PPID. 

.

.