BPDB Sumbar

Perka BNPB No:6.A Th 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai

4398

Pedoman penggunaan dana siap pakai disini penggunaannya ditujukan disaat status keadaan darurat bencana yang disusun sebagai acuan bagi pengelola dan pengguna dana dana siap pakai.

Pedoman ini mengatur pengelolaan dan penggunaan dana siap pakai pada status keadaan darurat bencana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan pada anggaran BNPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah No: 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Untuk lebih jelaskan silahkan pelajari Perka BNPB Nomor: 6.A tahun 2011, silahkan buka TAUTAN INI.

.

.