Perka BNPB No:8 Th 2011 Tentang Standarisasi Data Kebencanaan
19 Jun 2016 13:06:17
3310
Standarisasi data kebencanaan merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi - Kabupaten - Kota, instansi/lembaga, dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar pencatatan data bencana di Indonesia dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Adapun standarisasi data kebencanaan ini tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor: 8 tahun 2011.
Baca selengkapnya, silahkan BUKA TAUTAN
..