Sijunjung Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Diterjang Galodo
Sijunjung - Enam nagari (desa) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) dilanda galodo (banjir bandang) pada Selasa, (12/11) siang.
Parahnya dampak bencana alam itu, pemerintah setempat menetapkan menetapkan status Tanggap Darurat (TD) Bencana Alam Banjir Bandang, dan Tanah Longsor selama 14 hari hingga 26 November 2024 nanti.
Penetapan status TD itu, sesuai keputusan Bupati Sijunjung berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana, nomor: 188.45/486/KPTS-BPT-2024 tertanggal, Rabu, 13 November 2024.
“Penetapan status Tanggap Darurat sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Kesatu beraku untuk seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Sijunjung,” secara tertulis dikutip Scientia.id, Kamis (14/11).
Alasan penetapan status TD Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor ini, karena banyaknya dampak atau kerugian yang ditimbul pada sektor infrastruktur, pemukiman, pertanian, sosial dan ekonomi masyarakat.
Surat TD bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Sijunjung, Maifrizon di Muaro Sijunjung, dengan harapan percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.
Enam yang terdampak galodo di Sijunjung pada Selasa, (12/11) tersebut, di antaranya Nagari Unggan, Silantai, Maganti, Sumpur Kudus Induk, Sumpur Kudus Selatan, dan Sisawah. (why)
.Admin BPBD.