BPDB Sumbar

BPBD SUMBAR MENDAPAT HIBAH BARANG BANTUAN BENCANA DARI BNPB

1249

PADANG - Senin ( 18 April 2016), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat mendapat hibah bantuan logistik berbentuk barang kebutuhan dasar penanggulangan bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta. Adapun nilai total bila dirupiahkan barang hibah ini ditaksir sebesar 2,1M. Menurut Harmensyah yang menjabat sebagai Pelaksana Teknis Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, bantuan logistik yang diserahkan ke BPBD Provinsi Sumatera Barat adalah dalam rangka sebagai penguatan kelembagaan bagi provinsi dalam upaya penanggulangan bencana yang berada di daerahnya.

Menurut R. Pagar Negara selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Sumatera Barat, dengan adanya barang bantuan logistik tersebut akan dimanfaatkan se-efektif mungkin dan akan didistribusikan sebagian kepada masing-masing daerah di Sumatera Barat, "Kami akan distribusikan kepada BPBD di 19 kabupaten/kota, untuk kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi cuaca ekstrim yang masih berlangsung di wilayahnya", ungkapnya.

Barang bantuan tersebut sebenarnya masih dibilang kurang dari cukup dalam memenuhi kebutuhan daerah, meski demikian selain masih adanya sebagian bufferstock yang berada di gudang logistik,  BPBD Sumbar akan bekerjasama dan berkoordinasi ke lembaga-lembaga terkait untuk bersama-sama membantu korban terdampak disaat terjadi bencana, jelas R. Pagar Negara yang dalam tugas kesehariannya juga menjabat sebagai Koordinator di Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumatera Barat ini.

R. Pagar Negara juga meng-informasikan, bahwa dalam waktu dekat ini BNPB bidang Peralatan juga akan memberikan bantuan peralatan kebencanaan kepada BPBD di beberapa kabupaten atau kota dalam rangka sebagai penguatan kelembagaan, "Sekarang dalam perjalanan, dalam minggu ini barang tersebut akan tiba di BPBD Provinsi Sumbar, ungkapnya.

Semoga baik barang maupun peralatan kebencanaan yang telah diberikan BNPB tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan dapat terpelihara dengan baik oleh pemerintah daerah setempat. (Gst)

.

.