PEMULIHAN AKSES PENDUDUK PASCA KEJADIAN LONGSOR DAN BANJIR BANDANG KABUPATEN 50 KOTA KABUPATEN LIMA KOTA
Padang(7/11) – Tingginya Volume Curah Hujan mengakibatkan meluapnya Sungai Batang Mangkisi dan melanda Nagari Balai Panjang dan Nagari Batu Payung Kecamatan Sago Halaban Kabupaten 50 Kota pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu yang mengakibatkan terjadinya Bencana Longsor dan Banjir Bandang.
Longsor dan Banjir Bandang mengakibatkan rusaknya rumah penduduk, fasilitas umum, infrastruktur jalan/jembatan, areal pertanian, perikanan dan perkebunan dengan perkiraan kerusakan sebesar Rp. 1.013.000.000,- (Satu milyar tiga belas juta rupiah) dengan rincian kerusakannya adalah:
- Rusaknya 34 unit rumah penduduk (3 unit rusak berat dan 31 unit rusak ringan)
- Fasilitas umum :
- Sekolah terendam 1 unit
- Putusnya pipa air bersih PDAM dan Pamsimas (untuk 97 KK)
- 1 unit jembatan putus (15 meter)
- Kerusakan areal pertanian, perikanan, perkebunan seluas 34 ha.
Untuk mempercepat proses pemulihan keadaan darurat Bupati Kabupaten 50 Kota telah mengeluarkan Pernyataan Bencana Alam Nomor 11/BPBD-LK/8/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dan Surat Keputusan nomor 445 Tahun 2017 tanggal 24 Agustus 2017 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Penanganan Bencana Alam Longsor Dan Banjir Bandang di Nagari Balai Panjang dan Nagari Batu Payung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota dengan masa Tanggap Darurat selama 7 (tujuh) hari kalender terhitung dari tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan 30 Agustus 2017.
Masa Tanggap Darurat berguna untuk memulihkan Keadaan Pasca Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat Bersama Pemerintah Daerah Kab. Lima Puluh Kota melakukan Pemulihan Akses dengan membangun jembatan darurat yang sebelumnya sempat terputus akibat kejadian bencana Longsor dan Banjir Bandang. Diharapkan dengan dibangunnya kembali jembatan darurat ini dapat membantu memperbaiki kembali Akses masyarakat setempat yang sangat vital, baik dari segi aspek sosial dan ekonomi. Sejauh ini respon dari masyarakat setempat sangat baik dengan adanya pembangunan jembatan darurat ini.
Tanggap Darurat adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pendampingan dan penanganan pengungsi, serta pemulihan sarana prasarana dan Masa Tanggap darurat adalah Jangka waktu Kedaruratan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu.(DYT)
..