BPDB Sumbar

Seri Belajar Keuangan (2) ; Hubungan Antara Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca dalam Belanja Modal atau Belanja Barang

2329

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, mulai tahun 2015, pemerintah diwajibkan menggunakan basis akrual dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.

Dalam proses akuntansi yang dilaksanakan satker, agar bisa menghasilkan laporan keuangan LO, LPE dan Neraca, dimulai dari proses input/penjurnalan dokumen sumber yang dapat berupa DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), SSP (Surat Setoran Pajak), SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) untuk transaksi penerimaan/pendapatan dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar) maupun SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk transaksi pengeluaran/belanja yang dilanjutkan dengan posting ke buku besar dan penyajian ke dalam laporan keuangan LO, LPE dan Neraca. Penjurnalan transaksi belanja modal berbeda dengan belanja barang.

(SELANJUTNYA BACA DISINI)

.

.