BPDB Sumbar

Seri Belajar Keuangan (1); Penyusunan Laporan Keuangan PEMDA Berbasis Akrual Berbantuan Komputer

1670

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMDA BERBASIS AKRUAL BERBANTUAN KOMPUTER

Oleh : Riyanto, SE., MM.

Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Cimahi

Sesuai amanat pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, pemerintah daerah harus telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015. Permendagri tersebut membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Dengan makin dekatnya pelaksanaan kewajiban tersebut, maka pemerintah daerah mau tidak mau harus mempersiapkannya dimulai dari sekarang.

Dalam rangka memberikan kemudahan SKPD untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual tersebut, maka aplikasi sederhana ini hadir. Aplikasi ini ditujukan bagi Pejabat Penatausaha Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) atau fungsi akuntansi SKPD yang akan menyusun laporan keuangan SKPD dengan bantuan aplikasi komputer. Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi akuntansi keuangan berbantuan komputer dengan memanfaatkan Microsoft Excel (Ms. Excel). Mengapa Ms. Excel?, pertanyaan yang menarik. Ms. Excel digunakan dengan pertimbangan bahwa salah satu fasilitas Microsoft Office ini banyak terdapat di hampir setiap komputer, hampir setiap orang menggunakannya karena mudah dipelajari dan dioperasikan. Tidak seperti aplikasi lain yang sering "segala sesuatunya" sudah given, dalam aplikasi ini kita dapat berkreasi mengembangkannya tanpa harus selalu bergantung kepada pengembangnya.

Sebagaimana program aplikasi berbantuan komputer lain, aplikasi ini memberikan banyak otomatisasi pekerjaan penyusunan laporan keuangan. Dengan otomatisasi ini, PPK SKPD hanya perlu mencatat transaksi dalam beberapa kertas kerja (sheet). Selanjutnya aplikasi secara otomatis akan menghasilkan buku besar (general ledger) setiap akun, neraca saldo, dan laporan-laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

(SELANJUTNYA BACA DISINI)

.

.