SUSUNAN ORGANISASI BPBD PROVINSI SUMATERA BARAT
1 GAMBARAN UMUM SKPD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah ProvinsiSumateraBarat, terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat, mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut:
a. Tugas
Secara umum tugas pokok yang diemban Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah:
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha Penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
- Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan peraturan perundang‐undangan.
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
- Menyusun dan menetapkan Prosedur Tetap Penanganan Bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam tugas pokok diatas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
- Pengkordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
2. STRUKTUR ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat, struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana DaerahProvinsi Sumatera Barat terdiri atas:
1. Kepala, Sekretaris Daerah (ex-officio)
Tugas pokok:
Menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanggulangan Bencana.
Fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana dan penanganan pengungsi;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Unsur Pengarah
Tugas pokok dan fungsinya diatur dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
3.1 Kepala Pelaksana
Tugas pokok:
Membantu Kepala Badan dalam hal menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan Bencana daerah.
Fungsi:
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan;
- Pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan keuangan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian data;
- Pengelolaan dan pembinaan organisasi dan atat laksana; dan
- Penyelenggaraan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
3.2 Sekretariat Pelaksana
Tugas pokok:
Mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerja sama.
Fungsi:
- Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPBD;
- Pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BPBD;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPBD;
- Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPBD;
- Pembinaan fasilitasi tugas dan fungsi Unsur Pengarah BPBD;
- Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPBD, dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat Pelaksana membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas pokok:
Memberikan pelayanan dan dukungan administrasi kepegawaian, peralatan, perlengkapan, pemeliharaan asset, persuratan dan kerumahtanggaan BPBD.
b. Sub Bagian Program
mempunyai tugas pokok:
Mengumpulkan bahan dan mengelola penyusunan program, penyajian data dan penyusunan laporan kinerja.
c. Sub Bagian Keuangan
mempunyai tugas pokok:
Menghimpun bahan dan mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan, pembukuan, pertanggung-jawaban dan pelaporan.
3.3 Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Tugas pokok:
Melaksanakan kegiatan pencegahan melalui pendekatan hukum dan pengawasan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan tentang keamanan dan keselamatan yang berlaku dan melakukan segala upaya kegiatan pelatihan, penyiapan sarana dan prasarana serta dukungan logistik untuk menghadapi kemungkinan kegiatan penanganan bencana.
Fungsi:
- Perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemantauan dan pemantapan Penanggulangan Bencana;
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap penanggulangan bencana;
- Penyiapan pelatihan penanggulangan bencana alam;
- Penyiapan sarana dan prasarana serta dukungan logistik dan peralatan untuk menghadapi kemungkinan kegiatan penanganan bencana; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membawahi:
a. Seksi Pencegahan
mempunyai tugas pokok:
Melakukan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam mengurangi risiko bencana melalui kegiatan pencegahan.
b. Seksi Kesiapsiagaan
mempunyai tugas pokok:
Melakukan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam penyiapan pelatihan, sarana dan prasarana serta dukungan logistik dalam rangka kesiapsiagaan dari kemungkinan terjadinya bencana.
3.4 Bidang Kedaruratan dan Logistik,
Tugas pokok:
Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tanggap darurat Penanggulangan Bencana, mengumpulkan data korban dan kerusakan di lokasi bencana, serta mengadakan, menerima, menyiapkan, dan menyalurkan bantuan logistik saat terjadi.
Fungsi:
- Perumusan rencana dan pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik penanggulangan bencana;
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan komando tanggap darurat bencana;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi:
a. Seksi Kedaruratan
mempunyai tugas pokok:
Melakukan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melakukan tindakan koordinasi penyelamatan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial dan keamanan saat terjadi bencana di lokasi terjadinya bencana.
b. Seksi Logistik
mempunyai tugas pokok:
Melakukan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam rangka penyiapan dukungan logistik untuk kejadian bencana.
3.5 Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Tugas pokok:
Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan menganalisis, mengevaluasi rehabilitasi fisik terbatas, rehabilitasi mental, penyiapan rancangan konstruksi tahan gempa dalam rangka Penanggulangan Bencana.
Fungsi:
- Perumusan rencana dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap bencana;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi membawahi:
a. Seksi Rehabilitasi
mempunyai tugas pokok:
Melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam kegiatan rehabilitasi serta pengendalian dan evaluasi kegiatan rehabilitasi akibat bencana.
b. Seksi Rekonstruksi
mempunyai tugas pokok:
Melakukan sebagian tugas pokok Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam kegiatan rekonstruksi serta pengendalian dan evaluasi kegiatan rekonstruksi akibat bencana.
3.6 Satuan Tugas (Fungsional) Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB).
Tugas pokok:
Membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan komunikasi, koordinasi, komando, kendali secara efektif dan efisien melalui pengumpulan, pengolahan/analisis, verifikasi, pendistribusian data/informasi secara cepat, tepat dan akurat dalam pelaksanaan operasi penanggulangan bencana pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Fungsi:
- Pemantauan dan deteksi dini terhadap semua gejala, ancaman dan kejadian bencana di wilayah Provinsi selama 24 jam/hari, 7 hari/minggu, serta secara terus-menerus membuat catatan dan laporan harian;
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi serta perkembangan mutakhir situasi ancaman dan kejadian bencana, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Badan sebagai bahan pertimbangan guna menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Menyampaikan secara luas (diseminasi) peringatan dini bencana atas otorisasi dari Kepala Badan kepada instansi/dinas terkait, stakeholder dan masyarakat daerah terancam bencana melalui semua sarana media informasi dan komunikasi;
- Penyelenggaraan dukungan koordinasi dan komando antar instansi/lembaga yang terkait dalam pelaksanaan penanggulangan bencana pada pra bencana, saat bencana, tanggap darurat dan pasca bencana;
- Penyelenggaraan sistem komunikasi data/informasi guna mendukung operasi penanggulangan bencana;
- Pada status keadaan darurat bencana, Pusdalops PB ditingkatkan fungsinya menjadi Posko Tanggap Darurat Bencana di bawah kendali operasi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Secara lengkap struktur dan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Gambar Struktur OrganisasiBPBD Provinsi Sumatera Barat
..