Post Title

Perka BNPB No:10 Th 2008 Tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat

3396

Komando Tanggap Darurat adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan Tanggap Darurat Bencana dan dibantu oleh Staf Komando dan Staf Umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki satu kesatuan komando dalam mengkoordinasikan instansi/ lembaga/ organisasi terkait, untuk pengerahan sumberdaya.

Pedoman Komando Tanggap Darurat ini dimaksudkan sebagai panduan BNPB/ BPBD, instansi/ lembaga/ organisasi terkait, TNI serta Polri dalam penanganan tanggap darurat bencan, serta bertujuan agar semua pihak terkait tersebut dapat melaksanakan tugas penanganan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntable.

Peraturan terkait Pedoman Komando Tanggap Darurat ini tertuang dalam Perka BNPB nomor: 10 tahun 2008, yang bisa dipelajari dalam TAUTAN INI.

.

.