Percepat Penanganan, Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat
Padang, BPBDSumbar - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hidrometeorologi hingga 22 Desember 2025.
Keputusan ini diumumkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi usai menggelar rapat koordinasi di Kota Padang pada Senin, (8/12). Dari hasil rapat itu keluar SK Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 terkait perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Longsor, dan Angin Kencang.
"Setelah kita adakan rapat hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan masa Tanggap Darurat sampai dengan 22 Desember 2025," kata Mahyeldi.
Menurutnya, perpanjangan Tanggap Darurat ini diperlukan guna memaksimalkan penanganan dampak bencana yang difokuskan pada pembukaan dan perbaikan sejumlah akses utama yang rusak. Lalu masih berlangsungnya proses pencarian korban akibat bencana banjir, banjir bandang, dan longsor ini.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih fokus pada pemulihan sarana dan pasarana dasar serta fasilitas umum yang belum berfungsi. Pasalnya, sejumlah jalur vital antar wilayah masih belum bisa dilalui secara normal, sehingga membutuhkan penanganan intensif.
Mahyeldi berharap penanganan bencana bisa berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan bantuan tersalurkan secara optimal. "Jadi pendataan harus benar-benar dilengkapi, ini penting untuk mengukur kebutuan bantuan dan langkah pemulihan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menetapkan status Tanggap Darurat sejak 25 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul luasnya daerah yakni 16 kabupaten dan kota yang terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. (why)
Semoga Sumbar Cepat Pulih
Salam Tangguh Salam Kemanusiaan
Admin BPBD.