Post Title

BPBD Sumbar Aktifkan Posko Terpadu Penanganan COVID-19

1522

Padang- Angka kasus terkonfirmasi positif COVID-10 di Provinsi Sumatera Barat semakin meningkat dan mengkhawatirkan. Menyikapi itu, Pemerintah Provinsi Sumbar mendorong agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.

Langkah itu dilakukan terkait telah ditetapkannya status dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, yakni Kota Padang, Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. Dengan alasan itu, Pemprov Sumbar mengupayakan agar ketiga kota yang ditetapkan PPKM Darurat itu harus melakukan langkah strategis untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Tracking dan testing harus ditingkatkan. Kepada masyarakat, kita harapkan lebih disiplin dengan Protokol Kesehatan (prokes) 6M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjalankan vaksinasi,” sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam Rakor Pelaksanaan PPKM Mikro bersama 4 Kota di Sumbar, Rabu (7/7) lalu.

 Dikatakan Mahyeldi, masing-masing kota harus bisa menggerakkan desa atau nigari untuk memperbanyak tracking dengan kemampuan pemeriksaan sampel di Sumbar. Kemudian, pelaksanaan vaksinasi harus lebih cepat dituntaskan, agar kekebalan tubuh masyarakat nantinya dapat terjaga dengan baik.

Begitu pula Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang mengharapkan, penerapan Perda Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) Nomor 6 Tahun 2020 bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Apabila perangkat hukum itu dijalankan dengan baik, maka penyebaran COVID-19 ini dipastikan akan bisa ditekan.

Disampaikan Audy, sejak kasus pertama diumumkan pada awal Maret 2020, perkembangan COVID-19 beberapa bulan terakhir angkanya cenderung naik. Apalagi varian-varian baru COVID-19 tekah masuk ke Indonesia, bahkan varian Delta juga dikabarkan telah masuk ke Sumbar. Maka itu, Pemprov Sumbar mengambil langkah-langkah bersama bupati/wali kota se Sumbar dan Satgas masing-masing, dengan menggiatkan vaksinasi massal.

Dijelaskannya, lonjakan kasus positif COVID-19 yang berlangsung sejak Juni hingga Juli 2021 menyebabkan jumlah zona merah di Indonesia meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Terutama di Pulau Jawa yang Sebagian besar kota/kabuoaten berstatus zona merah. Tentu peristiwa ini harus disikapi agar tidak terjadi hal yang serupa di Sumbar.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, ada empat daerah yang masuk asesmen situasi pandemi level 4. Menghadapi situasi itu, tim Satgas Sumbar telah menginstruksikan Satgas kabupaten dan kota di Sumbar melakukan reaksi cepat, agar penyebaran COVID-19 bisa segera ditekankan.

Adapun langkahnya, yakni melakukan tracking dan tracing hingga percepatan vaksinasi terhadap masyarakat potensial terpapar COVID-19. Upaya ini untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing. “Segera pendirian rumah isolasi masing-masing kabupaten/kota dan lainnya,” tegas Audy.

Menyikapi situasi PPKM Darurat itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar akan mengaktifkan Posko Terpadu Penanganan COVID-19. Posko itu nantinya akan mengelola data yang berpusat di Kantor Gubernur Sumbar. Langkah ini sebagai bentuk tanggap cepat BPBD Sumbar merespon situasi kedaruratan.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Sumbar, Erman Rahman pihaknya akan mengaktifkan kembali Posko Terpadu Penanganan COVID-19 dengan melibatkan TNI-Polri, Dinas Kesehatan Sumbar, Satpol PP, Diskominfo, dan instansi terkait lainnya. Dengan harapan masing-masing kabupaten/kota juga mendirikan posko yang sama untuk memudahkan koordinasi lintas sektoral.

“Kita memang akan aktifkan kembali Posko Terpadu Penanganan COVID-19, untuk memudahkan juga koordinasi bersama terkait penanganan COVID-19 di provinsi dengan 19 kabupaten dan kota,” kata Erman, Jumat (9/7) lalu.

Adapun tim Satgas Posko Terpadu Penanganan COVID-19 ini nantinya akan mengawasi dan sekaligus mensosialisasikan penerapan Prokes COVID-19 serta mengajak masyarakat untuk ikut program vaksinasi. Namun di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam mengatasi penyebaran COVID-19 yang semakin masif ini, yakni patuh dan lebih disiplin menerapkan Prokes yang ditegaskan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperluas PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Sebanyak 15 daerah di luar Jawa-Bali resmi ditetapkan PPKM Darurat, tiga di antaranya daerah Sumbar, yakni Kota Padang, Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. Penerapan PPKM Darurat ini berlaku pada Senin, 12 Juli 2021. Keputusan penetapan daerah PPKM Darurat itu dengan memperhatikan beberapa faktor, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan tersebut. (wyp)

.

.