BPDB Sumbar

Perka BNPB No: 18 Th 2010 Tentang Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan PB

1541

Dalam pendistrbusian bantuan logistik dan peralatan penanggulangan bencana memiliki beberapa tahapan yang harus dijalankan yang akan diarahkan dari Pos awal hingga sampai pada Pos Lapangan. Adapun tahapan-tahapan tersebut dimulai dari Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, kemudian sampai kepada tahapan Pengawasan dan berakhir sampai tahap Pelaporan.

Hal ini perlu dituangkan dalam aturan-aturan sebagai pedoman bagi pengelola Gudang Logistik dan Peralatan BNPB maupun BPBD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Untuk lebih jelasnya dapat dipelajari DISINI.

 

.

.