BPDB Sumbar

Perka BNPB No: 13 th 2008 Tentang Manajemen Logistik dan Peralatan PB

3079

Pengelolaan serta manajemenisasi Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana di laksanakan dan dikelola oleh BNPB (pada tingkat nasional) dan BPBD (pada tingkat Daerah) secara cepat, tepat, terpadu, transparan dan akuntabel.

Tatacara serta aturan terkait hal tersebut wajib dijalankan dan dipenuhi oleh BNPB serta BPBD. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala BNPB No: 13 tahun 2008 tentang Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca DISINI.

.

.