Perka BNPB No:15 Th.2012 Tentang Pedoman Pembentukan Pusdalops PB
16 Jul 2016 18:07:15
6656
Pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana pada tingkat Nasional berada dalam naungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sedangkan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota berada dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tatacara pembentukan Pusat Pengendalian Operasi tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB No: 15 tahun 2012.
Untuk lebih detailnya silahkan baca DISINI.
..