PP No:22 Th 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
22 Jun 2016 15:06:24
2872
Penggunaan dana bantuan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BNPB, dan / atau BPBD sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap Pra-bencana, saat Tanggap Darurat, dan / atau Pasca-Bencana.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor: 22 tahun 2008, silahkan pelajari di TAUTAN INI.
..