BPDB Sumbar

PP No:22 Th 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana

2872

Penggunaan dana bantuan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BNPB, dan / atau BPBD sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap Pra-bencana, saat Tanggap Darurat, dan / atau Pasca-Bencana.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor: 22 tahun 2008, silahkan pelajari di TAUTAN INI.

.

.