Post Title

Perka BNPB No:8 Th 2011 Tentang Standarisasi Data Kebencanaan

3271

Standarisasi data kebencanaan merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi - Kabupaten - Kota, instansi/lembaga, dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana  agar pencatatan data bencana di Indonesia dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

Adapun standarisasi data kebencanaan ini tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor: 8 tahun 2011.

Baca selengkapnya, silahkan BUKA TAUTAN 

.

.